Bupati dan BPKP Teken MoU

Untuk Lakukan Action Plan Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Daerah

             INDRAMAYU 17/9/2013 – Sebagai bentuk evaluasi dan tindak lanjut dari hasil temuan pengawasan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dan Kepala Perwakilan BPKP Jawa Barat Abi Rusman Tjokronolo melakukan penandatanganan bersama untuk melakukan action plan dalam hal peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2013, Selasa (17 September 2013) di Ruang Dalam Pendopo Indramayu.

            Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengungkapkan, penandatangan bersama ini merupakan upaya dari Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menghasilkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pemeriksaan keuangan pada tahun berikutnya. Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Indramayu masih mendapatkan opini wajar dengan pengecualian (WDP) dan hal ini belum memuaskan dirinya sebagai pimpinan daerah maupun masyarakat luas lainnya.

            Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Abi Rusman Tjokronolo mengatakan, terdapat 2 (dua) hal yang menjadi action plan dari rencana bersama ini yang sangat menonjol yakni penyajian nilai investasi permanen Pemkab Indramayu pada PDAM Tirta Darma Ayu yang tidak diyakini kewajarannya dan penatausahaan asset tetap pada Pemkab Indramayu per 31 Desember 2012 yang belum memadai.

            Abi menambahkan, untuk investasi permanent pada PDAM Tirta Darma Ayu, kepala DPPKAD harus melakukan koordinasi dan Bagian Perekonomian Setda Indramayu harus mengoptimalkan  pengawasan terhadap PDAM Tirta Darma Ayu. Sementara untuk masalah penatausahaan asset tetap pada Pemkab Indramayu sebagai bentuk action plan akan melakukan penilaian barang milik Pemkab Indramayu yang akan dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh bupati dan akan melibatkan tim penilai independent. (deni/humasindramayu)

          

          

Lebih baru Lebih lama