Masih parkir sembarangan tanpa memperhatikan rambu lalu lintas ??? siap-siap anda akan mendapatkan tilang. Seeprti yang terlihat pada hari Senin (16/01/2017) ini di sepanjang Jalan Ahmad Yani / Pasar Mambo Indramayu, Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu bersama dengan Polres Indramayu menegakan aturan terhadap parkir sembarangan, alhasil banyak pengendara yang parkir sembarangan terken a tilang.
Berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 551/Kep.89-Dishubkominfo/2016 jalan di Kabupaten Indramayu yang ditetapkan sebagai Kawsan Tertib Lalulintas (KTL) adalah Jalan S. Parman, Jalan RA. Kartini, Jalan A Yani, dan Jalan Gatot Subroto.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Trisna Hendarin melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Johar Ma'nun menjelaskan, penegakan di kawasan KTL tersebut menitikberatkan kepada penertiban parkir yang tidak pada tempatnya. Disepanjang jalan Ahmad Yani (Pasar Mambo) selama ini banyak pengendara yang parkir disebalah barat tepi jalan. Padahal sisi barat meruapakan larangan parkir.
"Jalan Ahmad Yani itu parkirnya disisi timur tepi jalan, namun selama ini masyarakat menggunakannya dikedua sisi sehingga semrawut. Dengan pnertiban ini maka tepi jalan sisi barat harus steril dan bebas dari parkir. Disisi jalan sebelah barat sudah terpasang rambu larangan parkir sepanjang jalan," kata Johar.
Johar menambahkan, sosialisasi terhadap kebijakan tersebut sudah dilakukan satu minggu sebelumnya sehingga saat ini bersama dengan kepolisian adalah upaya penindakan tegas terhadap para pelanggar. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penertiban dan langkah edukasi bagi para petugas parkir yang ada disepanjang jalan KTL untuk mengatur masyarakat bisa memindahkan parkirnya. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu