Penjabat Kuwu Desa Mekarwaru disahkan

Penjabat Kuwu Desa Mekarwaru disahkan

 

GANTAR 9/5/2012 (www.humasindramayu.com) – Penjabat Kuwu Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar Maman Suratman Sumarta SH secara resmi dilantik dan disahkan oleh Asisten Pemerintahan Setda Indramayu Drs. H. Yayan Mulyantoro, MM atas nama Bupati Indramayu, Rabu (9/5) di halaman balai desa setempat yang dihadiri oleh ratusan masyarakat.

 

Penetapan penjabat Kuwu Desa Mekarwaru berdasarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 141.1/Kep.146-Otdes/2012 dan masa jabatan selaku penjabat kuwu ditetapkan satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan atau sampai dilantiknya kuwu definitive.

 

Desa Mekarwaru merupakan pemekaran dari desa induknya yakni Desa Bantarwaru disahkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 13 tahun 2011 tentang pembentukan Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar. Masyarakat setempat menyambut baik pemekaran ini karena sejak tahun 2009 yang lalu proses pengusulannya sudah dimasukan ke DPRD Indramayu dan baru bisa teralisasi menjadi desa pada tahun 2011 dan secara resmi memiliki pemimipin pada tahun 2012 ini.

 

Asisten Pemerintahan Setda Indramayu Drs. H. Yayan Mulyantoro, MM pada kesempatan itu mengatakan, banyak alasan bagi pemerintah dalam melakukan pemekaran daerah atau wilayah. Selain mempertimbangkan sisi histories, pemekaran juga dikarenakan alasan kultural atau budaya, dimana pemekaran daerah sengaja dilakukan karena menganggap adanya perbedaan budaya antara daerah yang bersangkutan dengan daerah induknya.

 

Pemekaran daerah juga dapat dilakukan karena alasan keadilan, yaitu pemekaran daerah diharapkan dapat menciptakan keadilan dalam pengisian jabatan public dan pemerataan pembangunan."Alasan yang paling sering menjadi pertimbangan pemerintah dalam melakukan yaitu untuk mempercepat pembangunan di daerah tersebut, sekaligus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat." Tegas Yayan.

 

Dalam pemekaran desa, sesuai dengan peraturan daerah nomor 19 tahun 2006 tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa serta perubahan status desa menjadi kelurahan harus dipertimbangkan dua hal pokok penting yakni calon desa induk telah memiliki kriteria layak untuk dimekarkan, dan calon desa pemekaran telah memenuhi kriteria untuk menjadi desa baru.

 

"Pemekaran desa bukanlah semata-mata keinginan dari masyarakat atau golongan tertentu tanpa mempertimbangkan kemampuan desa tersebut, pemekaran desa jangan sampai melahirkan desa-desa miskin, melainkan pemekaran desa diarahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan mempercepat pembangunan guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal-hal yang berkaitan dengan pembagian luas wilayah, jumlah penduduk, batas wilayah, dan kekayaan desa, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Saya tidak ingin pemekaran desa ini menjadi konflik dalam masyarakat, tetapi sebaliknya harus menjadi langkah maju bagi upaya peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dalam rangka mewujudkan kemandirian." Katanya.

 

Seusai pelantikan, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan papan nama kantor kuwu desa tersebut. Untuk sementara, bangunan yang dijadikan sebagai kantor kuwu adalah eks bangunan pos polisi. (deni/www.humasindramayu.com)

Lebih baru Lebih lama