Panwas Indramayu Sah
Menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 18 Maret, tentang kewenangan penjaringan dan seleksi anggota panitia pengawas (panwas) tingkat provinsi dan kabupaten di bawah Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), tak berpengaruh kepada sejumlah kabupaten kota yang telah melakukan seleksi lebih awal bagi penjaringan anggota Panwas.
Penetapan enam anggota Panwas Pemilihan Bupati (Pilbup) di Kabupaten Indramayu, oleh KPUD setempat beberapa waktu lalu, dianggap tak menyalahi aturan alias sah. Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Indramayu Khotibul Umam Sag menegaskan, ketetapan anggota Panwas Pilbup Indramayu ini, setelah sebelumnya melakukan konsultasi dengan pihak KPU provinsi. "Dari konsultasi ini dapat disimpulkan bila penjaringan dan seleksi anggota Panwas Pilbup Indramayu, bisa dilaksanakan tidak mengacu pada keputusn MK karena proses telah dilakukan awal, dan penetapannya diambil sebelum munculnya keputusan MK," katanya.
Ia menambahkan, selain Kabupaten Indramayu wilayah Bandung yang juga telah melakukan penjaringan jauh hari juga tak harus melakukan perubahan penjaringan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Dijelaskan KPUD Indramayu telah menetapkan enam anggota Panwas Kabupaten Indramayu yang terdiri dari Abdul Kodar, SH, Jurani SE, Drs Sudarisman, Supandi SPdi, Sugeng SPd serta Yuyud Susilo, SE. Panwas Kecamatan (Panwascam) ditetapkan 161 anggota dar hasil seleksi yang telah dilaksanakan. (dens/humasindramayu)
Lebih baru Lebih lama