Pelanggan PDAM di Klasifikasi Ulang 
Setelah hampir dua bulan melaksanakan tugasnya, Fakultas Hukum Universitas Wiralodra (FH Unwir) akhirnya selesai melakukan kajian hukum terhadap penerapan klasifikasi pelanggan dan blok konsumsi air minum serta pendataan klasifikasi ulang (Reklasifikasi) terhadap pelanggan pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Darma Ayu. Hasil kajian dan reklasifikasi FH Unwir ini diseminarkan di hadapan mahasiswa, Dewan Pengawas PDAM, Komisi C DPRD, jajaran manajemen PDAM serta tokoh masyarakat yang mewakili pelanggan, di aula FH Unwir Sabtu (27/3).
            Dekan FH Unwir, Tatang Odjo Suarja, SH MH dalam presentasinya mengatakan, upaya pengelolaan air minum sebagaimana diamanatkan PP No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum serta Permendagri No. 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM harus didasarkan pada prinsip-prinsip keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi dan akuntabilitas dan perlindungan air baku.
            "Prinsip-prinsip inilah yang terkadang menjadi dilema bagi PDAM, karena di satu sisi sebagai perusahaan harus mencari keuntungan untuk meningkatkan kontribusinya kepada PAD, pada sisi lain harus memenuhi rasa keadilan dan keterjangkauan terhadap daya beli masyarakat," jelas Tatang.
            Tatang menjelaskan, dalam melakukan kajian hukum FH Unwir menggunakan metode Yuridis Normatif Comparatif yakni mengkaji klasifikasi kelompok pelanggan dan blok konsumsi air minum pada PDAM Tirta Darma Ayu yang sekarang berlaku, dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dan terkait dan dibandingkan dengan klasifikasi kelompok pelanggan dan penerapan blok konsumsi air minum pada PDAM kabupaten/kota lain.
            "Adanya pengelompokan terhadap pelanggan dimaksudkan untuk keterkaitannya dengan pemberian subsidi silang atas standar kebutuhan pokok air dimasukkan dalam empat kelompok, yakni kelompok I adalah pelanggan yang layak mendapat subsidi atas penggunaan standar kebutuhan pokok air, kelompok II adalah pelanggan yang tidak mendapat subsidi dan tidak pula memberi subsidi atas penggunaan standar kebutuhan pokok air; kelompok III adalah pelanggan yang tidak mendapat subsidi tetapi memberi subsidi dengan tarif yang mengandung tingkat keuntungan dan keempat adalah kelompok khusus dengan tarif berdasarkan kesepakatan," jelas Tatang.
            Setelah dilakukan proses reklasifikasi pelanggan oleh FH Unwir maka hasilnya dari total 60.995 pelanggan, masuk kelompok IA 213 pelanggan,  IB 663 pelanggan, IC 71 orang, IIA 34 orang, IIB 57.900 orang, IIC 664 orang, IID 1.090 orang, IIIA 139 orang, IIIB 154 orang, IIIC 55 orang, IIID 6 orang, IIIE 4 orang, IVA 1 pelanggan, IVB tidak ada serta IVC sebanyak 1 pelanggan.
            Ketua Komisi C DPRD, H. Taufik Hidayat, SH mengatakan sangat mengapresiasi atas hasil kajian hukum dan reklasifikasi oleh FH Unwir ini. Taufik berharap data ini bisa dimutakhirkan dan dipampang di masing-masing cabang sehingga terbaca oleh masyarakat luas. (dens/humasindramayu)
Lebih baru Lebih lama