TPI Karangsong Ikuti Lomba OPTILANPI Tingkat Nasional



Wakili Jawa Barat
TPI Karangsong Ikuti Lomba OPTILANPI Tingkat Nasional

Secara sejarah, pada awalnya tempat pelelangan ikan (TPI) Karangsong didirikan oleh kelompok nelayan Kelurahan Paoman, kelompok nelayan Desa Pabeanudik dan kelompok nelayan Desa Karangsong pada tanggal 18 agustus 1918 dengan nama kongsi “Saya Sumitra”. Pada perkembangannya organisasi ini mengalami perubahan bentuk maupun nama organisasi yang pada akhirnya ditetapkanlah menjadi KPL “Mina Sumitra”, dimana TPI menjadi salah satu unit usaha yang dikelola oleh KPL Mina Sumitra
Demikian dikatakan Ketua TPI Mina Sumitra, Rusmadi, saat menyampaikan ekpose potensi TPI Karangsong di hadapan Tim Penilai Lomba Optimalisasi Penyelengaraan Pelelangan Ikan (OPTILANPI) tingkat nasional tahun 2008 di TPI Karangsong beberapa waktu yang lalu.
Dinilai representatif, TPI Karangsong mewakili TPI se-Jawa Barat untuk mengikuti lomba Optilanpi tingkat nasional. Pesaing dekat dari TPI Karangsong ini adalah TPI Banyuwangi Prov. Jawa Timur.
Menurut Rusmadi, semula pengelolaan TPI Mina Sumitra berlokasi di Desa Brondong Kec. Pasekan. ”Sejalan dengan perkembangan jumlah dan kapasitas daya tampung armada nelayan yang semakin besar, pada tahun 2004 lokasi TPI dialihkan ke Desa Karangsong,” katanya.
Dikatakan, TPI Karangsong dikelola untuk menampung produksi hasil laut meliputi nelayan di wilayah Kec. Indramayu, Sindang dan Pasekan yang memiliki potensi sebanyak 4.003 nelayan yang terdiri dari 646 juragan/pemilik perahu dan 3.357 buruh nelayan serta mengelola 77 kapal motor, 628 motor tempel. ”Potensi ini cukup besar dan dapat dikelola sebagai potensi pengembangan ekonomi masyarakat pesisir khususnya nelayan,” katanya.
Disebutkan, dasar pelaksanaan kegiatan pelelangan ikan adalah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5/2005 tentang Penyelenggaraan Pelelangan Ikan dan Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan. Sedangkan dalam pengelolaan TPI oleh KPL Mina Sumitra yang menjadi dasar pelaksanaan adalah surat ijin perpanjangan pelelangan ikan dari Gubernur Propinsi Jawa Barat No. 503/178/usaha, tanggal 03 Juni 2005.
Dijelaskan, mekanisme kegiatan pelelangan di TPI menganut mekanisme pasar yang berlaku, dimana penawar tertinggi adalah pembeli. Dan yang telah kami kembangkan adalah sistem pembelian secara kontan dimana calon pembeli menyimpan modal sebagai jaminan pembelian, dan kuota pembelian ikan yang dilelang disesuaikan dengan jaminan yang telah disimpan.
”Dukungan kelengkapan dan ketertiban pencatatan adminstrasi keuangan dan data produksi yang akurat dan terkini terus kami kembangkan melalui buku-buku dan pelaporan sebagaimana telah diatur dalam Perda No. 5/2005,” ujarnya.
Diungkapkan, dalam peningkatan permodalan usaha, telah dikembangkan unit simpan pinjam KPL Mina Sumitra, baik untuk permodalan operasi penangkapan ikan di laut maupun permodalan bagi bakul/pedagang.
Ditegaskan, KPL Mina Sumitra sangat menjaga kebersihan. Karena kebersihan, keamanan dan ketertiban dalam pengelolaan sebuah TPI merupakan syarat utama keberhasilan pelayanan TPI Karangsong. ”Suasana TPI yang higienis, komoditi ikan yang bermutu terus diupayakan melalui peningkatan pengetahuan petugas TPI dan dukungan fasilitas kebersihan,” ujarnya.
Dalam menunjang keamanan, imbuhnya, pengelolaan TPI telah dilakukan secara internal dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni Polsek, Koramil, Syahbandar dan pemerintah desa.

JAGA KUALITAS
Kualitas dan kuantitas komoditi ikan yang dilelangkan terus menjadi standar kinerja pengelolaan TPI Karangsong. Seperti diketahui ikan merupakan komoditi yang mudah mengalim pembusukan sehingga perlu upaya penanganan sesegera mungkin baik penanganan mutu di atas kapal sampai dengan penangkutan pemasaran.
”Penanganan mutu ikan di atas kapal telah dikembangkan suatu sistem yaitu sistem paket antar nelayan, dimana ikan hasil tangkapan dapat dititipkan kepada kapal nelayan yang akan mendarat sehingga mutu ikan dapat lebih terjaga dan nelayan lebih optimal dalam melakukan operasi penangkapan ikan di laut,” jelas Sumirta. Sedangkan penanganan mutu ikan di tempat pelelangan, tambahnya, diatur dengan penggunaan trays dan es curah, sehingga tercipta suatu kepercayaan masyarakat nelayan terhadap pelayanan pelalangan ikan di tpi karangsong. ”Hal ini terlihat pada tingkat layanan armada yang mendaratkan hasil trangkapannya, yang semula melayani 692 unit armada sekarang sudah mencapai 1.050 unit armada nelayan,” katanya.
Ditegaskan, kepercayaan masyarakat ini juga terlihat pada peningkatan produksi hasil tangkapan yang terus meningkat sebesar 13,85 persen tiap tahunnya, yang apabila dinilai dengan rupiah rata-rata meningkat sebesar 24,99 persen tiap tahunnya. ”Kami berkeyakinan bahwa pada tahun 2008 ini nilai produksi yang masuk ke TPI Karangsong dapat mencapai angka Rp 150 miliar,” ujarnya.
Dikemukakan, manfaat ekonomi yang dirasakan selama penyelenggraan pelelangan ikan di TPI Karangsong adalah dengan berkembangnya kegiatan usaha ikutan lainnya seperti warung-warung dan sarana transportasi.
Selain itu, katanya, terciptanya kenaikan harga ikan yang dilelangkan. ”Selama kurun waktu 5 tahun dari tahun 2004 sampai dengan sekarang terdapat kenaikan harga ikan sebesar 15,89 persen tiap tahunnya. Hal ini tentunya berimpilikasi pada peningkatan pendapatan nelayan dan secara nyata hal tersebut dapat dilihat pada pembangunan kapal nelayan berukuran besar di sepanjang sungai menuju Karangsong,” tandasnya. (dedy)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama