Pemkab Serahkan DP4 ke KPUD

Pemkab Serahkan DP4 ke KPUD

 

INDRAMAYU 7/2/2013 - Sebagai langkah dan tahapan awal dalam Pemilihan Umum Tahun 2014 maka KPUD Indramayu harus mendapatkan data awal mengenai jumlah penduduk di Kabupaten Indramayu. Terkait hal itu, Kamis (7/2) bertempat di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu diserahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Pemerintah Kabupaten Indramayu kepada KPUD Indramayu.

Wakil Bupati Indramayu Drs. H. Supendi, M.Si menjelaskan, saat ini Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dalam wilayah Kabupaten Indramayu sejumlah 1.534.604 jiwa. Penyerahhan DP4 tersebut merupakan bagian tahapan yang sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan Pemilu 2014, hal ini dikarenakan merupakan bahan yang akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS sampai menjadi DPT.

Pemerintah Kabupaten Indramayu telah berupaya secara sungguh-sungguh untuk mempersiapkan data kependudukan dalam bentuk DP4 yang jauh lebih akurat merupakan perwujudan akuntabilitas dan aktualisasi dari kewajiban dan tanggung jawab moral pemerintah daerah untuk berperan dalam memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/3264/SJ tanggal 12 Agustus 2012 diamanatkan bahwa KPU dalam menyediakan data pemilih, DPS dan DPT memiliki system informasi data pemilih yang terintegrasi dengan system administrasi kependudukan," tegas wabup.

 Sementara itu salah seorang anggota KPUD Indramayu Drs. Madri mengungkapkan, dengan diterimanya DP4 ini selanjutnya KPUD segera melakukan verifikasi dan validasi dengan semua pihak yang dilapangan yang kemudian diumumkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS). Selanjutnya setelah data kependudukan dan DP4 diterima kepada KPUD, maka tahapan berikutnya sudah menjadi kewenangan KPUD dan jajarannya, untuk nantinya akan dikoreksi oleh PPS sebelum menjadi daftar pemilih sementara dan akan divalidasi oleh petugas pemutakhiran data penduduk (PPDP) terhadap DPS dan daftar tambahan sebelum diputuskan menjadi daftar pemilih tetap (DPT). (deni/humasindramayu)

 



--

Kunjungi Website Kami www.humasindramayu.com Terima Kasih
Lebih baru Lebih lama