Mendagri Mempersilakan Teruskan Perda Antimiras

JAKARTA 19/1/2012 (PR) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi akhirnya menyerah. Usai Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Rabu (18/1), Gamawan mempersilakan daerah meneruskan peraturan tentang minuman beralkohol dengan resiko ditanggung daerah masing-masing.

 

Gamawan menyatakan, surat yang dikeluarkannya kepada sembilan daerah yang sudah memiliki perda antimiras bukan instruksi pembatalan melainkan klarifikasi. Surat itu seharusnya tidak dipublikasikan tetapi dikonsultasikan lagi dengan Kementrian Dalam Negeri.

 

"Saya hanya melaksanakan kewajiban mengklarifikasi, bukan membatalkan. Jangan jadikan ini alat politik, seolah-olah dibatalkan, padahal klarifikasi. Ini di-blow-up orang politik. Mereka mengambil momen ini," ujarnya. Gamawan tidak menjawab apakah dengan demikian suratnya ditarik kembali atau tidak.

 

Pengakuan Gamawan bahwa surat dimaksud merupakan klarifikasi berbeda dengan isi suratnya. Diketahui, 16 November 2011, Mendagri mengirimkan surat kepada Bupati Indramayu. Surat bernomor 188.34/4561/SJ itu bersifat segera. Surat berperihal klarifikasi perda itu, dalam kalimat penutupnya berbunyi, "Berkaitan dengan hal tersebut di atas, diminta kepada saudara agar menghentikan pelaksanaan peraturan daerah dimaksud, dan selanjutnya segera mengusulkan proses pencabutan kepada DPRD. Pelaksanaan penghentian dan proses pencabutan agar dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri selambat-lambatnya 15 hari sejak diterimanya surat ini".

 

Surat Mendagri itu juga menyatakan perda antimiras bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota, karena pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol merupakan kewenangan pusat.

 

Selain itu, menurut Keputusan Presiden Nomor 3/1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol golongan A yang diperjualbelikan tidak termasuk barang dalam pengawasan. Oleh karena itu, produksi, pengedaran, dan penjualannya dibebaskan. Isi surat mengingatkan, kewenangan daerah hanya di tingkat penjualan langsung dalam bentuk pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol.

 

Kendati ada kalimat permintaan agar menghentikan pelaksanaan perda dan mengusulkan proses pencabutannya ke DPRD, Gamawan tetap pada pendiriannya bahwa surat itu surat klarifikasi, bukan pencabutan. "Kita minta disesuaikan kalimatnya tetapi tidak meminta membatalkan. Yang membatalkan itu Presiden," ucapnya. (A-75) (PR)

Lebih baru Lebih lama