Bupati Serahkan 212 SK CPNS

INDRAMAYU 04/03/2011 – Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah Jum'at (4/3)
di Pendopo Indramayu menyerahkan Surat Keputusan Calon Pengawai Negeri
Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Indramayu untuk 212 orang dari formasi
umum.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu Drs. H.
Suhaeli, M.Si. mengatakan, pada awalnya jumlah formasi CPNSD tahun
2010 dari pelamar umum sebanyak 221 formasi, yakni untuk guru sebanyak
100 formasi, tenaga kesehatan 66 formasi, dan tenaga teknis sebanyak
55 formasi.

Dari 221 formasi tersebut, yang sudah memiliki NIP sebanyak 212 orang.
Kemudian pelamar yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus
seleksi sebanyak 3 orang yang terdiri dari guru teknik informatika 1
orang, guru olahraga SD 1 orang, penyuluh KB 1 orang.

Pada kesempatan itu diberikan pula SK Pegawai Negeri Sipil (PNS)
kepada para sekretaris desa . "Pengangkatan sekretaris desa saat ini
merupakan pengangkatan sekdes tahap tiga dengan jumlah 41 orang, dan
pada hari ini juga diserahkan surat keputusannya." Kata Suhaeli.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya
mengatakan, pada era otonomi daerah sekarang ini, sumberdaya manusia
memegang peranan yang sangat penting, karena merupakan investasi masa
depan bagi pemerintah daerah. Sejalan dengan hal itu, harus dipahami
bahwa seleksi CPNSD bukan sekedar kegiatan rutin, tetapi harus
disadari sebagai proses pertama yang menentukan upaya perbaikan sistem
pemerintahan daerah. Seleksi CPNSD dimaksudkan untuk memilih warga
negara yang potensial, yang akan duduk dalam pemerintahan daerah, yang
pada akhirnya bermuara pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, seorang CPNSD harus mengetahui betul peran, tugas,
serta tanggung jawabnya dalam menghadapi tantangan era otonomi daerah
dan globalisasi.

"Proses pengangkatan CPNSD melalui berbagai tahapan, mulai dari
pendaftaran, seleksi, penetapan NIP, baru kemudian ditetapkan
keputusan dan pengangkatan menjadi calon PNSD. Sebelum diangkat
menjadi PNSD, seorang CPNSD harus melewati masa percobaan terlebih
dahulu. Dalam masa percobaan ini, seorang CPNSD selain mulai bekerja
sesuai dengan tupoksi-nya, juga akan mengikuti diklat pra-jabatan dan
tes kesehatan. Dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut, seorang
CPNSD diharapkan dapat bekerja secara profesional, memiliki
kepribadian yang baik, serta keadaan fisik/ kesehatan yang prima
sebagai bekal untuk dapat menjalankan tugas sebagai abdi negara dan
abdi masyarakat. Dengan kata lain, diharapkan setelah melewati masa
percobaan ini, seorang CPNSD semakin berkembang wawasan, ilmu
pengetahuan, keterampilan, kepribadian, dan kesehatannya." Tegas Anna.

Selanjutnya, sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang
pemerintahan daerah, yang mengamanatkan bahwa sekretaris desa diisi
dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Dengan demikian,
ke depan administrasi pemerintahan desa dapat berjalan dengan tertib
dan lancar, sehingga pelaksanaan program-program pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan akan berdampak positif bagi
kesejahteraan masyarakat. (deni)

Lebih baru Lebih lama