terhadap sengketa tanah antara warga Blok Pengapon Desa Pabean Udik
dengan pemerintah desa setempat. Antara warga dengan pemerintah desa
sepakat untuk memecahkan permasalahan dengan dibentuk tim inti yang
terdiri dari masyarakat, Bagian Pertanahan, kuwu, serta BPD.
Kesepakatan itu dicapai setelah melakukan pertemuan yang berlangsung
di Balai Desa Pabean Udik Selasa (28/12).
Salah seorang perwakilan masyarakat Caskiman (lepet) mengatakan, hasil
keputusan dalam pertemuan sebelumnya dengan jajaran pemdes dirasakan
belum dapat memenuhi dan memuaskan keinginan masyarakat, sebab
masyarakat sangat menginginkan hak kepemilikan atas sertifikat tanah.
"Masyarakat menuntut haknya, karena tanahnya ditempati oleh pelebaran
kali Cimanuk," katanya.
Wilayah Blok Bulak Pengapon Desa Pabean Udik selama ini dihuni oleh
beberapa kepala keluarga yang letak daerahnya berdekatan dengan aliran
sungai kali Cimanuk, ditempat itu sering terjadi bencana tanggul
longsor, sekitar tahun 1969 dilokasi itu ada pengembangan aliran
sungai Cimanuk sehingga daerahnya harus dikosongkan dan dipindahkan.
Kemudian sekitar tahun 1998 saat pemdes dijabat oleh kuwu Daklan
(almarhum) tanah tersebut disengketakan hingga sekarang, bahkan yang
dulunya surat pajak tahunan (SPT) atas nama perseorangan diganti oleh
unsur aparat desa menjadi SPT Bengkok. "Hal inilah, yang membuat
masyarakat menjadi resah, dan tidak percaya kepada pemerintah desa,
namu demikian masyarakat selalu siap untuk melakukan jalur negosiasi
dan kami berharap adanya kebijakan dari pemdes setempat untuk
menetapkan hak kepemilikan tanah masyarakat berupa sertifikat, " kata
Caskiman.
Sementara itu Kepala Bagian Pertanahan Setda Indramayu Maman Kostaman
menyambut baik keinginan masyarakat untuk bermusyawarah hal ini agar
permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan baik. Pihaknyapun
merespon rencana pembentukan tim inti untuk membantu masyarakat.
(deni/humasindramayu.com)