Fakultas Hukum Gelar Seminar
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Drs H Suheli MM dalam penyaluran dana tunjangan kepada para guru dan kepala sekolah unggulan mengundang perhatian serius Fakultas Hukum Universitas Wiralodra Indramayu. Bahkan, Dekan Fakultas Hukum Unwir H Tatang Odjo Suwarja SH MH dengan tegas menyatakan apa yang dilakukan mantan orang nomor satu di lingkungan Disdik itu sebagai suatu bentuk kebijakan (diskresi) seorang pejabat yang tidak melanggar undang-undang yang berlaku.
Pernyataan itu disampaikan H Tatang Odjo Suwarja SH MH dalam seminar sehari yang mengangkat tema "Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan", Kamis (18/3) di aula fakultas setempat. Para peserta seminar dari organsasi kemahasiswaan, organisasi masyarakat, serta para insan pers di Indramayu. Seminar sehari juga diisi dengan dialog terbuka tentang kontek Hukum Andiminstrasi Negara terkait muncul kebijakan atau diskresi pejabat yang berujung pada persoalan hukum tidak pidana penyalahgunaan wewenang.

Dalam kesempatan itu peserta seminar, Iim Rohimin mempertanyakan kepada narasumber tentang proses hukum mantan Kadisdik. Ia menanyakan apakah proses hukum mantan Kadisdik itu bisa diproses secara hukum atau SP3 oleh kejaksaan negeri (Kejari). Pernytaan serupa juga disampaikan Ketua HMI Cabang Indramayu, Tarjono SH. Menurut H Tatang Odjo Suharja, dalam proses hukum yang sekarang sedang dijalani mantan Kadisdik, Kejari perlu pendalaman kasus tersebut, karena diskresi yang dilakukan pejabat itu tidak semua masuk dalam penyalahgunaan wewenang, apabila diskresi yang dilakukan pejabat sesuai dengan aturan hukum."Jadi, alangkah baiknya penyidik juga melakukan pendalaman hukum terlebih dahulu,"jelas Tatang Odjo di hadapan peserta seminar.
Odjo menegaskan, ada dua macam diskresi pejabat yaitu diskresi ultaplires atau kewenangan pejabat dalam membuat suatu kebijakan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dan, diskresi  inprapores atau kewenangan yang dikeluarkan pejabat, namun bertentangan dengan hukum yang berlaku dan bisa dipidanakan."Kalau kita melihat persoalan mantan Kadisdik Indramayu itu masuk dalam diskresi ultaplires. Namun, dirinya tetap ingin mengkaji lebih dalam dengan pihak penyidik Kejari sehingga tidak salah penafsiran,"terang Odjo.
Ditambahknnya, penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik, namun upaya hukum tersangka untuk tidak ditahan juga harus dihormati. Pasalnya, lanjut Odjo, penahan itu bisa dilakukan oleh tim penyidik, apabila ada kekhawatiran tersangka akan menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi proses penyidikan dan melarikan diri."Kalau tersangka tidak akan melakukan hal tersebut, penyidik mempunyai wewenang untuk tidak menahan,"ungkapnya. (dens/humasindramayu)
Lebih baru Lebih lama