Selasa, 12 Januari 2009


Pengunjuk Rasa Bermalam di Pendopo



Untuk yang kesekian kalinya, Selasa (12/1), ratusan warga konsumen PDAM Tirta Dharma Ayu bersama sejumlah elemen mahasiswa melurug dan mengepung pendopo Kab Indramayu. Dengan membentangkan sejumlah pamflet serta spanduk penolakan kenaikan tarif PDAM Indramayu, para pendemo pun mengancam akan terus bertahap di pintu gerbang pendopo hingga bisa ketemu Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin.

Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (GRM) Indramayu ini menuding bila kenaikan tarif PDAM dinilai memberatkan. GRM juga meminta agar Bupati Indramayu H Irianto MS Syafiuddin mencabut Perbub No 44 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar bagi PDAM Indramayu untuk mempertahankan kenaikan tarif.

Aksi demo yang melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa terdiri dari PBHBM, BEM UNWIR, BEM AMIK, GMNI, INCRIST, KAMMI, KOPTANI, FRMB, SBI serta puluhan ibu rumah tangga konsumen PDAM
Aksi yang berlangsung dalam pengawalan ketat aparat kepolisian Polres Indramayu ini, berlangsung tertib. Berbeda dengan aksi penolakan kenaikan tarif PDAM sebelumnya yang diwarnai dengan bentrok dengan aparat. Kali ini ratusan warga pendemo lebih memilih menunggu bupati dengan mendirikan tenda untuk berteduh di pintu samping sebelah utara.

Dipintu masuk Pendopo masa pendemo ditemui Asisten Pemerintahan Ahmad Bachtiar yang didampingi Kabag Hukum Daddy Haryadi dan Kabag Humas Ade Suhayati besrta Kapolres Indramayu AKBP Nasri Wiharto. Pada kesempatan itu Ahmad Bahtiar mengatakan, Pemkab akan melakukan pengakjian ulang terhadap Perbup tersebut dengan mengundang berbagai elemen yang berkepentingan.

Sehari sebelumnya, Senin (11/1) Komisi C DPRD Indramayu telah menggelar rapat semi pansus bersama direksi dan dewan pengawas PDAM, DPRD saat itu merasa terpanggil dan punya tanggungjawab moral meski dalam Permendagri No 23/2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada Perusahaan Daerah Air Minum tidak tercantum.

Dalam Permendagri No 23/2006 telah memberi ruang penuh pada bupati untuk menganulir persetujuan yang telah dilakukan dewan pengawas. Efek dari dibatalkannya kenaikan tarif, menurut Permendagri tersebut, semua kerugian akibat tarif rata-rata berada di bawah biaya dasar, ditanggung pemerintah daerah.

Diperoleh informasi, dalam waktu bersamaan, dewan pengawas PDAM telah mengadakan rapat intens. Salah satu produk yang akan ditelurkan, diantaranya memohon pada Bupati Indramayu untuk menerjunkan Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan khusus pada perusahaan daerah yang dinilai sering dikritisi masyarakat ini. (dens)

Lebih baru Lebih lama