Separuh TKI Korban Trafiking

Senin, 28 Desember 2009
Separuh TKI Korban Trafiking




Menteri Koordinator Kesejehteraan Rakyat Agung Laksono didampingi Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari hari Senin (28/12) mengunjungi Indramayu dalam rangkaian kerjanya, dan bertemu dengan berbagai elemen masyarakat.

Kunjungan kedua menteri baru didalam Kabinet Indonesia bersatu II ini merupakan sebagai upaya untuk mewujudkan program 100 hari cabinet yang dipimpin oleh Presiden SBY ini, juga sebagai peninjauan program kegiatan pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (trafiking).

Bupati Indramayu DR H Irianto MS Syafiuddin dalam penyambutannya mengatakan, salah satu permasalahan sosial yang sekarang tengah menjadi isu regional, nasional, bahkan internasional, adalah semakin maraknya kegiatan trafiking atau perdagangan manusia, yang umumnya dimanfaatkan untuk pekerjaan-pekerjaan terburuk khususnya eksploitasi, baik yang dilakukan di luar maupun di dalam wilayah Kabupaten Indramayu, bahkan sampai ke luar negeri dengan dalih sebagai tenaga kerja.

Menurutnya, trafiking jelas bertentangan dengan norma agama, hukum, dan hak asasi manusia. Namun demikian, trafiking di wilayah Indramayu saat ini sudah memprihatinkan, baik yang dilakukan oleh perorangan, sekelompok orang, maupun korporasi. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Indramayu senantiasa melakukan berbagai upaya untuk mengurangi kegiatan trafiking, salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2005 tentang pencegahan dan pelarangan trafiking untuk eksploitasi seksual komersial anak di Kabupaten Indramayu.

Sementara itu Menteri Koordinator Kesehteraan Rakyat Agung Laksono dalam sambutannya mengatakan, trafiking sangat merugiakan bagi anak dan perempuan untuk itu semua pihak secara lintas sektoral harus saling medukung agar praktik-praktik trafiking di Indonesia dapat di hilangkan. Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di luar negeri ternyata separuhnya merupakan akibat korban trafiking yakni pekerjaan yang didapat tidak sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.

Agung Laksono melansir, berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri saat ini terdapat 607 kasus dengan 857 pelaku dan 1.570 korban akibat trafiking di Indonesia. Menurutnya, masih banyaknya kasus trafiking yang muncul dikarenakan para pelaku belum dikenakan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera, padahal jika hukumannya besar bagi pelaku maka trafiking dapat diminimalisir.

Dalam kegiatan di Kabupaten Indramayu tersebut kedua menteri berdialog secara langsung dengan para korban trafiking yang berasal dari Kabupaten Indramayu yang dilakukan didalam ruangan tertutup, mereka mendngarkan keluh kesah dan harapan dari para korban untuk tetap semangat dalam menjalani kehidupan yang masih sangat panjang.

Seusai berdialog dengan para korban, rombongan meninjau pameran dari stakeholder terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Indramayu. Kemudian meninjau secara langsung bagunan milik Pemkab Indramayu yaitu Trauma Centre / Shelter House yang diperuntukan untuk menampung bagi para korban trafiking. (dens)
Lebih baru Lebih lama