Indramayu Rawan Perdata

Indramayu Rawan Perdata

Pemkab dan Kejaksaan Lakukan  MoU  Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

          


INDRAMAYU 14/04/2014 – Kabupaten Indramayu memiliki potensi konflik perdata yang cukup tinggi. Hal ini dikarenakan banyaknya potensi yang mungkin bersinggungan dengan pihak lain diantaranya yakni tanah pangonan. Agar konflik perdata bisa diatasi maka Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu menandatangani Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang berlangsung di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Senin (14/04/2014).

            Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Sucipto, SH seperti yang dilansir Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengatakan, kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini adalah sebagai realisasi dari lima tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang TUN yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum.

            Untuk Bantuan Hukum, pihak Kejaksaan akan menjadi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara perdata dan TUN untuk mewakili lembaga Negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD berdasarkan SKK baik sebagai penggugat maupun tergugat yang dilaksanakan secara litigasi maupun non litigasi. Untuk tugas Pertimbangan Hukum, sebagai JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dan pendamping di bidang perdata dan TUN.

            Sucipto menambahkan, selanjutnya untuk Penegakan Hukum menjadi tugas JPN untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada pengadilan  di bidang perdata sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dalam rangka memlihara ketertiban umum, kepastian hokum, dan melindungi kepentingan Negara dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat seperti pembatalan perkawinan, pembubaran perseroan terbatas (PT) dan pernyataan pailit.

            Setelah dilakukan penandatngananan kerjasama ini selanjutnya dikeluarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemkab Indramayu kepada Kejaksaan Negeri, SKK tersebut bersifat mutlak dan dengan SKK itu maka Kejaksaan Negeri Indramayu secara yuridis dapat action dan sah untuk mewakili Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam bertindak didalam maupun di luar pengadilan dalam menyelesaikan masalah hokum di bidang perdata dan TUN.

Sementara itu Wakil Bupati Indramayu H. Supendi mengatakan, terkait dengan penanganan hukum dan perundang-undangan saat ini ditangani oleh Bagian Hukum  dengan salah satu tugas pokok adalah melaksanakan dan mengkoordinasikan perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan dan kajian hukum, pengembangan hukum, dan  pemberian bantuan hokum.

Dengan kerjasama ini beban pemerintah daerah khususnya yang menyangkut permasalahan bidang keperdataan dan TUN dapat diminimalisir keberadaannya sehingga dengan demikian pelayanan public yang menjadi salah satu tugas pokok pemerintah daerah dapat lebih ditingkatkan. (deni/humasindramayu)



--

Kunjungi Website Kami www.setda.indramayukab.go.id Terima Kasih
Lebih baru Lebih lama