Inspektorat Selamatkan 4,6 Miliar

INDRAMAYU 12/02/2014 - Inspektorat Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 lalu telah berhasil menyelematkan uang negara/daerah sebesar Rp 4.676.797.809,74 dari 1.262 temuan. Hal itu terungkap ketika Inspektur Kabupaten Indramayu Drs. Nuradi, M.Si menyampaikan laporan pada Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Hasil Pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2013 yang berlangsung di Gedung Pertemuan Patra Ayu, Selasa (12/2).

Nuradi menambahkan, dana yang berhasil dikembalikan tersebut terdiri dari pembayaran PPN sebesar Rp. 551.627.569,02 pembayaran PPH sebesar Rp. 294.829.696,72 pajak bumi dan bangunan sebesar Rp. 1.567.835.941,00 pengembalian retribusi sebesar Rp. 508.206.960,00 pengembalian tunjangan suami/istri/anak sebesar Rp 5.727.194.00.

Selain itu, dana yang berhasil juga diselematkan yaitu pengembalian tunjangan daerah sebesar Rp. 2.850.000,00 kelebihan pembayaran listrik/telepon/air Rp 7.089.118,00 pengembalian raskin sebesar Rp. 59.116.000,00 pengembalian denda KTP/KK sebesar Rp. 35.100.000,00 pengembalian DSP sebesar Rp. 11.520.000,00 pengembalian SPPD sebesar Rp. 12.209.000,00 anggaran kegiatan Rp 11.235.250,00 sewa lelang tanah Rp. 731.617.800,00 pengembalian honorarium kegiatan Rp. 40.000,00 dan denda keterlambatan pihak ke 3 sebesar Rp. 875.793.281,00

Dalam kurun waktu tahun anggaran 2013 dari pemeriksaan regular terhadap 202 objek pemeriksaan, telah ditemukan sebanyak 1.262 temuan. Temuan tersebar di dinas/badan/kantor sebanyak 171 temuan, kecamatan 236 temuan, UPTD Puskesmas 22 temuan, UPTD Pendidikan 226 temuan, SMA/SMK 186 temuan dan SMP 421 temuan. Berdasarkan hasil evaluasi tindak lanjut, dari temuan tersebut sebanyak 1.248 telah diselesaikan sementara sebanyak 14 temuan masih dalam proses dan tengah diselesaikan.

Dari hasil evaluasi pengawasan dilapangan terdapat beberapa temuan yang merupakan penyebab umum disetiap objek pemeriksaan yaitu lemahnya akuntabilitas pengelolaan aset  tetap, sehingga tidak ada kendali untuk pencatatan asset dan pengamanan barang daerah ; lemahnya kewajiban memungut dan menyetorkan pajak baik pph 21, pph 22, pph 23 dan ppn 10%, sehingga ada potensi yang dapat menimbulkan kerugian negara; belum dipahaminya secara utuh Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah  beserta perubahannya  Permendagri Nomor 59 tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sehingga pertanggungjawaban  administrasi masih belum optimal; lemahnya pengawas lapangan sehingga mengakibatkan kurangnya kualitas hasil pekerjaan ; dan lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan hakekat pengawasan adalah sejauhmana dapat mengoreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan, selain keberhasilan yang telah diraih. Sehingga akan berupaya lebih meningkatkan apa yang telah tercapai dan memperbaiki berbagai kekurangan di masa mendatang.

 

“Oleh karena itu segala hasil temuan yang telah direkomendasikan atas hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh inspektorat pada tahun 2013 ini agar segera ditindaklanjuti dan  tidak terulang lagi di tahun mendatang,” tegas bupati.

 

Pada kesempatan itu bupati memberikan penghargaan kepada OPD dan kecamatan yang berhasil menjadi terbaik dalam pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2013 yakni Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata, sementara untuk kecamatan yang menjadi terbaik yakni Kecamatan Bongas, Bangodua, dan Terisi. (deni/humasindramayu)

 

Lebih baru Lebih lama