Whistleblowing System Upaya Atasi Korupsi Barang/Jasa

 

Whistleblowing System Upaya Atasi Korupsi Barang/Jasa

 

INDRAMAYU 22/10/2013 - Sebanyak 70 persen  kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus pengadaan barang dan jasa yang jumlahnya hingga 3.423 kasus. Dari jumlah tersebut 90 persen diantaranya terjadi ketika proses perencanaan. Agar hal itu tidak terjadi di Kabupaten Indramayu maka setiap proses pengaduan dalam pengadaan barang dan jasa (barjas) panitia harus segera meresponnya. Whistleblowing System (WBS) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah mulai diterapkan pada tahun 2013 ini.

Seperti yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu, Whistleblowing System adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengakomodasi pengaduan sehubungan dengan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku bagi internal instansi untuk seluruh kementerian / lembaga / pemerintah daerah / dan institusi pemerintah lainnya.Hal tersebut ditegaskan Makmun dari Balai LPSE Provinsi Jawa Barat yang juga tim WBS ketika memberikan sosialisasi kepada para petugas barjas dari setiap OPD dan kecamatan yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu, Selasa (22/10) di ruang Ki Sidum Setda Indramayu.

Menurutnya, pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah harus menjadi komitmen semua pihak. Upaya itu diantaranya dengan dikeluarkannya regulasi Ratifikasi United Nation Convention Against Corruption 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006, Inpres Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011, Inpres Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, dan Perpres Nomor 55 Tahun 2012 Tentang  Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun  2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014. Serta adanya regulasi dari masing-masing pemerintah kabupaten / kota.

Penerapan WBS diharapkan dapat meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pengadaan barang/jasa, kemudian mendorong pengungkapan penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang/jasa, meingkatkan sistem pengawasan yang memberikan perlindungan kepada Whistleblower dalam rangka pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang/jasa.

Sementara itu yang menjadi objek pengaduan adalah jika adanya penyimpangan, artinya pelaksanaan pengadaan barang/jasa dilaksanakan tidak sesuai dengan prosedur yang ada dalam Perpres 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Perpres 70 Tahun 2012, yang berdampak pada hasil pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, pengaduan dilakukan apabila adanya penyalahgunaan wewenang, artinya terdapat bukti yang kuat salah satu atau beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa bertindak diluar kewenangannya yang bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah. Serta adanya Korupsi, Kolusi, Nepotisme, artinya terdapat bukti yang kuat salah satu atau beberapa pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara itu Asisten Administrasi Setda Indramayu Didi Kusmulyadi mengatakan, dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberika pemahaman yang utuh dalam kegiatan pengadaan barang/jasa termasuk permesalahannya di Kabupaten Indramayu. Jika hal ini bisa dipahami, maka pengadaan barang/jasa bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak berdampak hukum. (deni/humasindramayu)

 

 

 

 

Lebih baru Lebih lama