Pemkab Indramayu Sosialisasikan Pergub 12 Tahun 2011

INDRAMAYU 08/04/2011 (www.humasindramayu.com) - Pemerintah Kabupaten
Indramayu Jum'at (8/4) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa
Barat Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan jemaat ahmadiyah
Indonesia yang berlangsung di pelataran wisma haji dan diikuti oleh
seluruh unsur muspika, kuwu, ulama, tokoh pemuda, serta peserta
lainnya.

Menurut Drs. Cecep Nana Suryana, M.Si yang mewakili Komunitas
Intelejen Daerah (Kominda) mengatakan, kegiatan ini sangat dibutuhkan
untuk menyamakan persepsi terhadap keberadaan jemaat ahmadiyah di
Kabupaten Indramayu. Meskipun saat ini jumlahnya hanya tersisa 137
orang namun harus tetap diwaspadai dalam kehidupan sehari-harinya.

Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam sambutannya
mengatakan, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 tahun 2011 tersebut
merupakan langkah preventif guna menciptakan ketentraman dan
ketertiban di daerah dan bukan untuk membatasi hak-hak asasi manusia.
Di samping itu, pergub tersebut juga bertujuan untuk memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat dari adanya pertentangan akibat
penyebaran paham keagamaan yang menyimpang, serta mencegah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan oleh warga masyarakat sebagai akibat
penyebaran dan penistaan agama islam.

"Kegiatan sosialisasi saat ini merupakan wahana untuk memberikan
pemahaman dan pengetahuan terkait peraturan gubernur yang melarang
kegiatan ahmadiyah, sehingga selanjutnya saudara-saudara dapat
meneruskan kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya menjamin rasa
aman serta memberi pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat," kata
bupati.

Bupati menegaskan, sampai saat ini kehidupan beragama di Kabupaten
Indramayu cukup kondusif. Namun demikian, kegiatan sosialisasi pergub
saat ini sangat penting, mengingat tragedi di Cikeusik (Banten)
menjadi barometer, sehingga jangan sampai terjadi di Indramayu.

Penetapan pergub ini tidak semata-mata berisi larangan aktifitas
jemaat ahmadiyah dari kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktifitas
yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama islam, namun juga
sekaligus melindungi penganut, anggota dan/atau anggota pengurus
jemaat ahmadiyah, serta mencegah perbuatan melawan hukum atau
perbuatan anarkis yang dilakukan oleh warga masyarakat.
(DENI/humasindramayu.com)

Lebih baru Lebih lama