INDRAMAYU 23/10/2012 (www.humasindramayu.com) – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu sebagai lembaga yang bertugas untuk menegakan ketentraman dan ketertiban dan penegak peraturan daerah, berusaha untuk meningkatkan diri. Untuk itu, pada akhir pekan kemarin sebanyak 100 anggota Satpol PP diberikan bekal pelatihan pengembangan wawasan dan kesamaptaan bagi aparatur Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu.
Kegiatan ini diharapkan menciptakan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku serta meningkatkan wawasan sebagai modal dasar dalam pelaksanaan tugas, dan menciptakan sinergitas stakholder terkait dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indramayu Dedy Suhendi, S.Sos., M.Si mengatakan, peserta tersebut berasal dari anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu sebanyak 69 orang dan 31 orang yang berasal dari para Kasi Trantibum / Kasat Pol PP masing-masing kecamatan.
Selama mengikuti kegiatan, para anggota Sat Pol PP ini diberikan bekal tentang Pengaruh Dinamika Politik Terhadap Kesatuan dan Persatuan Bangsa Indonesia oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Indramayu H. Kamud, SH. Kemudian materi Penyidik Polri Selaku Pengembang Fungsi Korwas PPNS oleh Agus Dwi Yanto dari Polres Indramayu. Sementara dari Bagian Hukum Setda Indramayu disampaikan oleh Kasubag Perundang-undangan Jafar Abdullah SH MH menyampaiakan materi Eksistensi Peraturan Daerah Dalam Penegakan di Daerah. Serta dari Kejaksaan Negeri Indramayu menyampaikan materi Gratifikasi Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peserta juga mendapatkan materi tentang kesamaptaan dari anggota Kodim 0616 Indramayu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar SH yang membuka kegiatan itu mengatakan, Satpol PP memiliki peran yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai bagian dari perangkat daerah, Satpol PP membantu pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Satpol PP perlu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, Satpol PP juga membantu memberikan perlindungan kepada masyarakat serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum.
"Namun demikian, peran Satpol PP tidak akan berjalan sebagaimana mestinya, apabila satpol belum memahami tugas dan fungsinya dengan baik. Karenanya, untuk memahami tugas dan fungsinya, seluruh anggota Satpol PP harus memahami peraturan-peraturan yang ada, " kata Ahmad Bahtiar.
Bahtiar menambahkan, menjadi anggota Satpol PP bukanlah hal yang mudah. Hal tersebut dikarenakan pelaksanaan tugas Satpol PP seringkali berbenturan dengan dilema antara penegakan aturan dan ketidakpuasan masyarakat. Tidak jarang eksekusi yang dilakukan oleh Satpol PP berakhir dengan keributan dan mendapat kritik keras dari masyarakat.
"Mengingat hal tersebut, maka saya berpesan kepada seluruh anggota Satpol PP untuk lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selalu ikuti prosedur yang berlaku dan tingkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum atau pihak terkait lainnya. Gunakan pendekatan persuasif dan penuh kekeluargaan kepada masyarakat dan hindari tindakan kekerasan yang justru dapat menimbulkan konflik yang tidak diinginkan," katanya. (deni/dedi/www.humasindramayu.com)
--