Tahun 2012, UMK Indramayu Rp 994.864

INDRAMAYU 16/12/2011 (www.humasindramayu.com) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2012 untuk Kabupaten Indramayu ditetapkan sebesar Rp. 994.864 atau naik 5,37 % dari UMK tahun 2011. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep.1558-Bangsos/2011. Sementara UMK sector Migas ditetapkan sebesar Rp. 1.545.000 UMK tahun 2012 ini diharapkan sudah mulai diterapkan pada 1 Januari 2012 mendatang.

 

Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Indramayu H. Wawang Irawan, SH. MH menjelaskan, UMK Indramayu sudah sesuai dengan estándar kebutuhan hidup layak (KHL). Yaitu sudah melalui survai yang didasarkan pada 46 indikator KHL di tiga pasar tradicional yaitu Pasar Karangampel, Pasar Patrol, dan Pasar Indramayu. Disamping itu, usulan penetapan UMK juga sudah melalui kesepakatan antara Apindo, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten.

 

"Jadi, sebelum diusulkan ke Gubernur, UMK tersebut sudah melalui pembahasan dengan mempertimbangkan banyak aspek dan melibatkan semua componen terkait," kata Wawang.

 

Wawang juga mengaku sudah melakukan sosialisasi UMK 2012 kepada para pengusaha Belem lama ini. Ia berharap lepada para pengusaha untuk segera mematuhi UMK sesuai ketentuan mulai awal 2012. Sementara bagi pengusaha yang belum mampu memberikan UMK sesuai ketentuan, harus memberikan alasan dan pertimbangannya. Hal ini tentu saja akan dibicarakan bersama dengan pihak preusan maupun karyawan.

 

"Kalau memang benar-benar tidak mampu tentunya harus ada alasan yang jelas, dan bukan sekedar mencari alasan hanya untuk mengelabui," tandas Wawang.

 

Jika dibandingkan dengan daerah lainnya di wilayah III Cirebon, UMK Indramayu untuk tahun 2012 termasuk yang tertinggi. Sementara paling rendah adalah UMK Kabupaten Majalengka sebesar Rp. 800.000. (deni/www.humasindramayu.com)

Lebih baru Lebih lama