Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 yang akan dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 maka pada hari tersebut ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.
Keputusan ini dibuat dengan pertimbangan agar para pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan baik dan seluas-luasnya. Pertimbangan lainnya adalah aturan yang termaktub dalam Pasal 84 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yakni pemungutan suara dilakukan pada hari linur atau hari yang diliburkan.
Untuk melanjutkan Keputusan Presiden tersebut, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 850/286/Org tertanggal 13 Februari 2017 tentang Hari Libur Nasional Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2017.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menjelaskan, dalam surat edaran itu diharapkan sama-sama ikut menjaga kondusivitas lingkungan selama tahapan pelaksanaan Pilkada tersebut. Sementara bagi kepala SKPD yang mempunyai tugas pokok dan fungsi pelayanan agar bisa mengatur penugasan pegawai dan melakukan pemantauan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat pada hari libur Pilkada serentak itu.
"Keppres serupa pernah dikeluarkan dua tahun lalu. Yakni menetapkan 9 Desember 2015 sebagai libur nasional karena menjadi waktu pemungutan suara pilkada serentak pertama," tegas Anna. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu