Camat dan UPTD Tandatangani Nota Komitmen
Untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, jujur, berwibawa, berhasil guna dan berdaya guna, camat dan kepala UPTD Pendidikan se-Kabupaten Indramayu menandatangani Nota Komitmen. Acara penandatanganan ini berlangsung dihadapan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Kamis (12/01/2017) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjelaskan, para camat dan kepala UPTD Pendidikan ini dalam melaksanakan tugasnya dituntut dapat menyelenggarakan tugas, pokok, dan fungsi pada jabatannya, sesuai dengan pola pendekatan prinsip-prinsip dan asas pemerintahan yang baik, jujur, transparan, akuntabel dan objektif untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa menuju clear governance and good governance.
Selain itu, tegas orang nomor satu Indramayu in, camat dan kepala UPTD ini harus mampu mendorong terciptanya suasana kerja yang terorganisasi, terkoordinasi dan harmonisasi, baik antar pegawai di lingkup internal, maupun dengan masyarakat yang dibangun secara sinergi.
"Camat dan kepala UPTD juga harus bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh ASN (red: Aparatur Sipil Negara), tenaga pendidik, sebagimana amanat PP tentang disiplin PNS di lingkungannya masing-masing. Jangan ragu-ragu, tindak tegas bila memang melanggar aturan," tegas Anna.
Hal lain yang harus diperhatikan oleh camat dan kepala UPTD, lanjut Anna, dalam melaksanakan tugas, seorang ASN harus senantiasa mengacu pada pemenuhan standar operasional prosedur (SOP), peningkatan kompetensi, dan menggunakannya dalam pelaksanaan tugas dengan kecakapan (proficiency) serta kecermatan dan kehati-hatian secara professional (due professional care).
Yang juga harus menjadi perhatian serius bagi camat dan UPTD adalah upaya untuk meningkatkan IPM khusus di bidang pendidikan dengan target minimal 0,50 digit dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.
"Kegiatan untuk meningkatkan IPM pendidikan dengan cara menekan meminimalisir dan menghilangkan jumlah peserta didik yang drop out (DO), meningkatkan angka rata-rata lama sekolah, meningkatkan angka melek huruf, meningkatkan angka partisipasi murni, meningkatkan angka melanjutkan sekolah, dan mempermudah akses untuk mengikuti pendidikan," tuturnya.
Anna menambahkan, saat ini juga para camat dan kepala UPTD juga harus mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme serta harus mendukung program pemberantasan pungutan liar baik di lingkungan kerjanya maupun di sekolah-sekolah.
"Jika nantinya tidak mampu mewujudkan keseluruhan isi nota komitmen ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan, maka harus siap mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut," tegas Anna.
Di tempat yang sama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Indramayu Dr. Dudung Indra Ariska, S.H., M.H. mengaku sangat mendukung adanya Nota Komitmen tersebut. Ia menilai, nota komitmen membuat camat menjadi sosok yang lebih professional, kapabel, berdedikasi tinggi dan menjadi teladan di lingkungan kerjanya, sejalan dengan amanat dalam Undang-Undang ASN.
"Isi dari nota komitmen bagus sekali untuk menyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. Saya harap camat memahami isi Nota Komitmen tersebut, sehingga derap pembangunan dapat dirasakan oleh semua pihak," harapnya. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu