Terobosan Percepatan Program Raskin

            INDRAMAYU 18/2/2014 - Suksesnya pendistribusian dan pembayaran raskin di Kabupaten Indramayu pada tahun 2014 ini merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itu berbagai pihak dituntut memiliki komitmen dan terobosan baru agar program raskin bisa berjalan lancar dan masyarakat miskin tidak menjadi korban.  Hal tersebut ditegaskan Sekertaris Daerah  Ahmad Bahtiar, SH yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah ketika membuka kegiatan Sosialisasi Program Raskin tahun 2014 di Wisma Haji Indramayu, Selasa (18/2/2014).

Pemerintah Kabupaten Indramayu senantiasa berupaya memberikan perhatian dan dukungan yang tinggi untuk menyukseskan program raskin tahun 2014, sehingga pelaksanaan program raskin dapat tersalurkan sepenuhnya sesuai target yang telah ditetapkan.  

Dalam rangka menyukseskan program raskin tahun 2014, Pemerintah Kabupaten Indramayu akan melakukan  terobosan baru dalam pengelolaannya yakni melalui pelaksanaan percepatan program raskin.  Hal ini dimaksudkan guna efektivitas dan efisiensi dalam penyaluran dan pembayaran raskin,  sehingga kinerja program raskin di Kabupaten Indramayu sesuai dengan kinerja 6 (enam) tepat,  yaitu tepat sasaran penerima manfaat, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat administrasi, dan tepat kualitas.

“Melalui konsep percepatan ini,  jangka waktu pembayaran raskin ditargetkan  selama 1 (satu) minggu setelah pendistribusiannya.  Bagi desa yang lebih cepat melunasi pembayaran raskin nya maka akan segera dikirim kembali alokasi raskin untuk bulan berikutnya.  Dan  sebaliknya apabila pelunasannya terlambat, maka pendistribusian selanjutnya akan kami tunda,” tegas sekda.

Pada kesempatan itu Sekda menegaskan, para camat, lurah/kuwu untuk diinstruksikan agar mempedomani petunjuk teknis program raskin Kabupaten Indramayu tahun 2014 sebagai acuan dalam pelaksanaan program raskin, kemudian segera menindaklanjuti keputusan Bupati Indramayu tentang penetapan jumlah rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) besarnya alokasi dan harga penjualan beras keluarga miskin (raskin) Kabupaten Indramayu tahun 2014, menugaskan anggota tim raskin kecamatan dan pelaksana distribusi raskin kelurahan/desa untuk senantiasa melaksanakan pemantauan pendistribusian raskin, melakukan pemeriksaan terhadap kualitas dan kuantitas raskin yang disalurkan kepada penerima manfaat.  Apabila terjadi penyalahgunaan dalam penyaluran raskin, agar segera dilakukan tindakan administratif secara tegas dan melaporkannya kepada bupati.

Pada tahun 2014 ini sebanyak 174.002 sebagai RTS-PM dengan target  dan realisasi penyaluran sebayak  39.150.450 kg,  serta target  dan realisasi pembayaran  sebesar  Rp 62.640.720.000,-.

            Pada kesempatan itu diberikan  apresiasi dan penghargaan kepada 10 (sepuluh) kecamatan, yang telah berhasil melaksanakan penyaluran dan pembayaran raskin secara tepat waktu pada tahun 2013, yaitu : Kecamatan Juntinyuat,  Balongan, Losarang, Sukra, Tukdana, Lohbener, Arahan, Indramayu, Pasekan, dan Bongas. (deni/humasindramayu)

 

 

Lebih baru Lebih lama