Pemkab Indramayu Berikan Jawaban Kepada Mendagri

INDRAMAYU 05/1/2012 (www.humasindramayu.com) – Pemkab Indramayu akhirnya memberikan jawaban resma terhadap surat Menteri Dalam Negeri No 188.34/4563/SJ terkait Perda Mihol. Jawaban resmi itu ditandatangani Bupati Indramayu Anna Sophanah melalui surat nomor :188.34/2391-Huk/2011 tentang klarifikasi surat Mendagri.

Kapala Bagian Hukum Setda Indramayu Maman Kostaman, SH mengatakan, dalam klarifikasinya, Pemkab Indramayu menerangkan tentang landasan atas terbitnya Perda Mihol Nomor 15 Tahun 2006.
"Kami berpendapat, perda tersebut dilandasi atas otonomi daerah, sehingga Pemkab berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya sesuai dengan semangat otonomi daerah,"katanya. Maman menambahkan, pelarangan minuman beralkohol tersebut merupakan pilihan yang diambil sesuai dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efektivitas.

Kriteria eksternalitas menurutnya merupakan pertimbangan yang ditimbulkan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat lokal. "Dampak peredaran miras cukup terasa dan merusak sendi-sendi kehidupan di tengah masyarakat. Dampak lainnya adalah terganggunya ketenteraman dan ketertiban," katanya. Karena itu,Pemkab sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah memiliki kepentingan agar dampak miras di tengah masyarakat tidak meluas.

"Selain menyampaikan landasan terbitnya Perda Mihol, kami juga sampaikan penolakan gugatan di Mahkamah Agung,"katanya. Seperti diketahui, Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu sempat digugat. Pedagang minuman keras (miras) melayangkan gugatan kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu terkait Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu pada Juli 2011.

Dalam gugatan yang dikirimkan ke MA, mereka mengajukan keberatan atau permohonan dengan sejumlah alasandi antaranya,mereka hanya menjual minuman alkohol atau etanol rendah yaitu antara 5% hingga 10% yang digolongkan minuman beralkohol golongan A. Mereka juga mengaku tidak melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku, yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997. Perda Nomor 15 Tahun 2006 dinilai oleh pedagang miras bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Keppres Nomor 3 Tahun 1997.  Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan yang diajukan pedagang minuman keras dan menguatkan bahwa Perda Mihol tetap dianggap sah.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Abdul Rozak Muslim mengaku telah mendapatkan tembusan jawaban Bupati Indramayu terkait surat Mendagri."Secara substansi, kami memiliki pandangan yang sama,bahwa Perda Mihol masih dibutuhkan di Kabupaten Indramayu," katanya.

Dia mengungkapkan, Perda Mihol memiliki dampak yang cukup positif untuk memberantas miras."Aparat penegak hukum memiliki payung hukum untuk melakukan razia miras. Perda ini juga semakin mempersempit ruang gerak peredaran mihol,"tandas dia. (deni/www.humasindramayu.com)

 

Lebih baru Lebih lama