RALAT FOTO : DPRD Barito Utara Kunjungi Indramayu

INDRAMAYU 25/10/2011 (www.humasindramayu.com) – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Senin kemarin (24/10) melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Indramayu. Mereka memplejarai peraturan perundangan masalah pertambangan dan energi serta peraturan bagi hasil migas. Rombongan diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Indramayu Drs. H. Wahidin, MM di Ruang Ki Sidum Setda Indramayu.

 

Pimpinan rombongan dari DPRD Kabupaten Barito Utara Yusin S Tingan, SE mengatakan, dipilihnya Kabupaten Indramayu sebagai tempat untuk studi banding adalah karena Indramayu merupakan daerah penghasil dan pengolah migas. Kemudian juga untuk mengetahui sampai sejauh mana keberadaan dampak dan manfaat dari keberadaan PT. Pertamina terhadap kelangsungan pemkab dan masyarakat Indramayu.

 

Sementara itu Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Indramayu Drs. H. Wahidin, MM mengatakan, Indramayu memiliki potensi di bidang pertambangan antara lain pertambangan minyak dan gas bumi. Sampai saat ini, terdapat 322 sumur migas yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu dan dikelola oleh PT. Pertamina EP Region Jawa.

 

Di Kabupaten Indramayu juga terdapat Kilang Minyak Pertamina RU VI Balongan dengan hasil pengolahannya berupa bahan bakar minyak yang didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan di wilayah Jawa Barat Banten dan DKI Jakarta. Selain itu di Indramayu juga terdapat Pertamina UPMS III Balongan sebagai unit pemasaran Balongan.

 

Wahidin menambahkan, disamping pertambangan migas, Indramayu juga memiliki potensi pertambangan mineral berupa pasir, sirtu, tanah merah, dan tanah urug, yang sebagian besar terleak di wilayah Indramayu bagian barat meliputi wilayah Kecamatan Gantar, Terisi, dan Cikedung.

 

"Dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang pertambangan, maka disusunlah Perda Nomor 3 tahun 2002 tentang pengusahaan pertambangan. Perda tersebut mengatur tentang kewenangan daerah bidang pertambangan, tugas pembinaan, pengendalian dan pengawasan, tata cara pemberian izin, dan perhitungan retribusi izin." Kata Wahidin. (deni/www.humasindramayu.com)

Lebih baru Lebih lama