Indramayu Segera Berlakukan E-KTP

INDRAMAYU 27/4/2011 (www.humasindramayu.com) - Tidak semua warga mempunyai sikap disiplin dalam kepemilikan dokumen pribadi seperti Kartu Tanda Penduduk, Akte Kelahiran maupun Kartu Keluarga. Masih banyak ditemukan warga yang memiliki KTP ganda di dua tempat. Untuk menghindari terjadinya pemalsuan dokumen maka pemerintah pusat akan melaksanakan penerbitan E-KTP yaitu KTP elektronik yang di dalamnya terdapat micro-chip (seperti ATM). Rencananya program pemerintah tahap pertama ini mulai dilaksanakan tahun 2011 di 197 kabupaten/kota termasuk Kabupaten Indramayu 

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Drs. Nuradi, MSi pelaksanaan E-KTP akan diawali  dengan kegiatan sosialisasi ke tingkat kecamatan pada bulan April ini. Nuradi menjelaskan,  ada sepuluh sidik jari yang diperiksa dengan hanya muncul dua sidik jari saja yakni telunjuk kanan dan kiri. Program pembuatan E-KTP tahun 2011 ini diterbitkan oleh pemerintah pusat setelah sidik jari warga dikirimkan ke pusat.

"Hal ini bertujuan untuk memudahkan penyelidikan bila sewaktu-waktu terkena musibah. Pada bulan Juni peralatan cetak akan dikirim sedangkan kegiatan pencetakan dimulai bulan Juli hingga Desember. Proses pembuatan akan tetap dilakukan di masing-masing kecamatan. Untuk itu kami akan menyiapkan segala sesuatunya dan pembiayaannya gratis karena dibiayai oleh pemerintah pusat," jelas Nuradi.

Selain akan melaksanakan E-KTP, Disdukcapil juga akan melayani masyarakat dalam hal pembuatan akte dengan cara keliling dengan menggunakan mobil operasional.  Menurut Nuradi, saat ini masyarakat sudah tahu bahwa pembuatan KTP dan KK dilaksanakan di masing-masing kecamatan. Hal ini cukup untuk bisa menghindari adanya orang-orang yang bertindak sebagai biro jasa pembuatan KTP/KK yang memungut biaya besar kepada masyarakat.

"Pelayanan pembuatan akte keliling ini akan turun di tiap-tiap eks-kawedanan dengan frekuensi dua minggu sekali. Hal ini dalam rangka pendekatan pelayanan sehingga biayanya bisa lebih murah. Biayanya gratis kecuali yang kena denda. Namun bagi warga yang datang ke kantor juga tetap dilayani.," jelas Nuradi. (deni)

 

Lebih baru Lebih lama