Kabupaten Indramayu melarang mini market mebuka usahanya selama 24
jam. Pembatasan dilakukan untuk membantu ekonomi masyarakat kecil.
"Ini untuk melindungi kepentingan pedagang tradisional, harus ada
pembatasan jam operasional mini market," kata Kepala BPPMD Kabupaten
Indramayu, Drs. Umar Budi Karyadi, Selasa (28/12). Larangan itu, kata
dia, diberlakukan agar pedagang tradisional juga memiliki kesempatan
untuk melayani konsumen.
Aturan pembatasan ini dilandasi Peraturan Menteri Perdagangan Republik
Indonesia No 53 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan
Pasar Tradisional, Pasar Pembelanjaan dan toko modern.
"Aturan ini akan secepatnya kami sosialisasikan dan jika ada yang
melanggar akan dilakukan penertiban dan tindakan tegas," kata Umar.
Untuk itu, pihaknya akan bekerja dengan Satpol PP untuk melakukan
tindakan tegas tersebut.
Selain itu, kata Umar, pemerintah akan lebih selektif lagi dalam
memberikan izin pendirian mini market di Indramayu. "Pemberian izin
nantinya akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat di sekitar lokasi,
" katanya.
Data dari BPPMD menunjukkan, saat ini ada 88 usaha mini market yang
tersebar di 31 kecamatan di Kabupaten Indramayu. Sejumlah mini market,
ternyata juga berdiri di dekat pasar tradisional. (deni)