SKPD Harus Antisipasi Libur Lebaran

SKPD Harus Antisipasi Libur Lebaran

            Sehubungan dengan Peringatan Hari Besar Islam Idul Fitri 1438 Hijriyah dan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI perihal untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 hijriyah. Maka seluruh SKPD dilingkup Pemkab Indramayu harus melakukan antisipasi dan persiapan agar semuanya berjalan dengan semestinya.

            Hal tersebut ditegaskan Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah dalam Surat Edaran Nomor 851/893/Org tertanggal 13 Juni 2017 perihal Antisispasi Idul Fitri 1438 hijriyah yang diperuntukan bagi para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

            Dalam edaran tersebut dijelaskan, bahwa hari libur dan cuti bersama berlaku dari tanggal 25 sampai dengan 30 Juni 2017.  Kemudian PNS tidak diperkenankan mengajukan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan  cuti bersama dan bagi yang mangkir tanpa ada keterangan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Sebelum dan setelah cuti bersama itu tidak ada alasan untuk tidak masuk kantor ataupun tidak diperkenankan ada libur tambahan ataupun cuti kecuali ada keterangan yang jelas," tegas Anna.

            Para kepala SKPD dan juga jabatan lainnya untuk tidak menerima gratifikasi berupa apa saja atau pemberian lain dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan/pekerjaannya tersebut.

            Sementara itu, lanjut bupati, bagi SKPD atau unit kerja yang tugas pokok dan fungsinya memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat  agar tetap siaga untuk memberikan pelayanan sehingga pelayanan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

            "Bagi SKPD atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung bisa dilakukan penjadwalan secara bergiliran sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," katanya.

            Selanjutnya, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor, kepala SKPD agar membuat jadwal piket selama libur dan cuti bersama tersebut, dengan ditembuskan ke Bagian Organisasi Sekretariat Daerah dan juga Sat Pol PP Kab. Indramayu. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

 

Lebih baru Lebih lama