Indramayu Targetkan 19 Miliar dari Tax Amnesty

Indramayu Targetkan 19 Miliar dari Tax Amnesty

            Kabupaten Indramayu menargetkan penerimaan dari hasil kebijakan Tax Amnesty (pengampunan pajak) sebesar 19 miliar. Penerimaan ini didapatkan dari masyarakat Indramayu yang selama ini memanfaatkan program tersebut.

            Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Indramayu, Junanda menjelaskan, Tax Amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, namun tidak dikenai sanksi adminitrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.

            Junanda menambahkan, bagi wajib pajak yang mengikuti program amnesti pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, pengehntian proses pemeriksaan, jaminan rahasia data, dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.

            "Program Amnesty pajak ini akan berakhir pada periode III yaitu dari tanggal 1 Januari sampai 31 Maret 2017 mendatang. Kesempatan ini harus bisa dimanfaatkan oleh semua pihak masyarakat Indramayu," kata Junanda.

            Selama pelaksanaan Amnesty pajak dilaksanakan di Kabupaten Indramayu pada periode I dan II tahun 2016 yang lalu berhasil menerima 18 miliar. Sedangkan pada periode III atau terakhir ini ditargetkan bisa menerima 1,4 miliar. Sehingga pemasukan dari Amnesty pajak dari Kabupaten Indramayu hingga akhir Maret ditergetkan total sebesar 19,4 miliar.

            Sementara itu Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang disampaikan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu, Nana Pasae mengatakan, seluruh masyarakat termasuk pejabat Indramayu harus bisa memanfaatkan program Amnesty pajak karena manfaatnya sangat banyak baik kepada pribadi, perusahaan maupun kepada negara sebagai penerimaan pajak.

            "Mari kita manfaatkan sebaik – baiknya program Amnesty pajak, banyak manfaat yang bisa kita peroleh. Saat ini adalah periode akhir yang akan selesai tanggal 31 Maret 2017. Setelah ini tidak ada lagi Amnesty pajak karena di tahun 2018 akan ada keterbukaan informasi antar negara di bidang perbankan" ajak bupati. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu


Virus-free. www.avast.com
Lebih baru Lebih lama