Surat Edaran

Bupati Keluarkan Surat Edaran

ASN Dilarang Gunakan LPG 3 Kg

 

          Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengeluarkan Surat Edaran yang isinya pelarangan penggunaan LPG bersubsidi 3 kilogram bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Karyawan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

         

          Dalam Surat Edaran dengan Nomor 541.11/266/Perek tertanggal 9 Februari 2017 Tentang Himbauan Penggunaan LPG Non Subsidi 5,6 Kg, 12 Kg atau LPG Non Subsidi Lainnya tersebut diatur agar ASN beralih menggunakan LPG Non Subsidi.

         

          Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang dilansir Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indramayu menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petrleum Gas (LPG), penggunaan LPG bersubsidi 3 Kilogram hanya diperuntukan bagi rumah tangga yang mempunyai penghasilan tidak lebih dari 1,5 juta rupiah per bulan.

 

          Dengan adanya edaran ini, lanjut bupati, para ASN harus menggunakan LPG 5,5 kilogram, 12 kilogram atau LPG Non Subsidi lainnya. Kebijakan ini agar penggunaan LPG bersubsidi bisa tepat sasaran.

 

          "Kepala SKPD agar mensosialisasikan kepada seluruh ASN, masyarakat dan usaha mikro agar penggunaan LPG bersubsidi ini tepat sasaran dan bisa dinikmati oleh mereka yang berhak," tegas bupati.

 

          Adanya Surat Edaran untuk mempertegas penggunaan LPG bersubsidi ini disambut baik oleh warga masyarakat Indramayu. Mereka berharap kelangkaan LPG yang kerap terjadi tidak akan terulang lagi di Kabupaten Indramayu. DENI SANJAYA / Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Indramayu

Lebih baru Lebih lama