Bupati Indramayu Himbau PNS Gunakan Produk Dalam Negeri


Bupati Indramayu Himbau PNS Gunakan Produk Dalam Negeri

INDRAMAYU 04/05/2015 - Bupati Indramayu mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 510.1/554/Perek yang berisi tentang kewajiban memakai produk dalam negeri bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seluruh Direksi serta karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Wakil Bupati Indramayu, H. Supendi seperti yang ditulis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu menuturkan, seluruh pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dan seluruh jajaran aparatur sipil negara serta seluruh direksi dan karyawan BUMD untuk menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai aspek.

 "Surat edaran bupati tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/54/M.PANRB/2/2015 tentang penggunaan produk dalam negeri bagi Aparatur Sipil Negara" ungkapnya.

Wabup menambahkan, semestinya semua pegawai melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri dilingkungan instansi pemerintah Kabupaten Indramayu.

 "Dalam pengadaan barang/jasa, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasa nasional, harus mengutamakan penggunaan penyedia barang dan jasa nasional untuk memaksimalkan penggunaan hasil produksi dalam negeri dengan memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyediaan jasa pemborong nasional kepada perusahaan penyedia barang dan jasa," tandasnya.

Supendi menambahkan, ketentuan mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, dalam bagian keempat pasal 85 sampai dengan pasal 90 dan INPRES nomor 2 tahun 2009 tentang penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (Toyib / Humas Pemkab Indramayu)


Lebih baru Lebih lama