Inspektorat Berhasil Selamatkan 2,4 Miliar

INDRAMAYU 20/12/2011 (www.humasindramayu.com) – Inspektorat Kabupaten Indramayu sampai dengan 15 Desember 2011 lalu telah berhasil menyelematkan uang negara/daerah sebesar Rp 2.422.850.193,- dari 1.227 temuan.. Hal itu terungkap ketika Inspektur Kabupaten Indramayu Ahmad Bahtiar, SH menyampaikan laporan pada Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Hasil Pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2011 yang berlangsung di Wisma Haji Indramayu, Selasa (20/12).

 

Ahmad Bahtiar menambahkan, dana yang berhasil dikembalikan tersebut terdiri dari pembayaran PPN sebesar Rp. 171.994.091,- pembayaran PPH sebesar 131.679.181,- pajak bumi dan bangunan sebesar Rp. 1.249.381.303,- pengembalian retribusi sebesar Rp. 314.151.460,- pengembalian dana BOS sebesar 7.476.658,-

 

Selain itu, dana yang berhasil juga diselematkan yaitu pengembalian tunjangan daerah sebesar Rp. 500.000,- pengembalian raskin sebesar Rp. 427.052.000,- pengembalian KTP/KK sebesar Rp. 46.420.000,- pengembalian DSP sebesar Rp. 7.250.000,- pengembalian SPPD sebesar Rp. 955.500,- dan pengembalian ke kas daerah dan pengembalian lain-lain sebesar Rp. 65.990.000,-

 

Dalam kurun waktu tahun anggaran 2011 Inspektorat telah melakukan 2 jenis pemeriksaan yakni pemeriksaan kinerja/reguler dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Kedua kebijakan pengawasan tersebut adalah cermin dari sikap komitmen pimpinan daerah yang ingin menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

 

Dari pemeriksaan regular terhadap 237 objek pemeriksaan, telah ditemukan sebanyak 1.227 temuan. Berdasarkan hasil evaluasi tindak lanjut, dari temuan tersebut sebanyak 1.107 telah diselesaikan sementara sebanyak 120 temuan masih dalam proses dan tengah diselesaikan.

 

Dari hasil evaluasi pengawasan dilapangan terdapat beberapa temuan yang merupakan penyebab umum disetiap objek pemeriksaan yaitu masih belum dipahaminya secara utuh Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah beserta perubahannya. Kemudian juga masih lemahnya kewajiban dan menyetorkan pajak baik PPH 21, PPH 22, PPH 23, dan PPN sehingga berpotensi menghambat penerimaan Negara.

 

Penyebab lainnya, lanjut Ahmad Bahtiar, masih lemahnya administrasi pengelolaan barang daerah sehingga dapat menimbulkan potensi tidak termonitornya keberadaan barang daerah. Serta masih lemahnya pengawasan melekat dari pimpinan OPD sehingga dapat menimbulkan rendahnya tingkat kedisiplinan pegawai.

 

Kegiatan gelar pengawasan daerah tersebut dihadiri Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah, Sekretaris Daerah Drs. H. Cecep Nana Suryana, M.Si, kepala OPD, camat, kepala UPTD, kepala sekolah, serta undangan lainnya. (deni/www.humasindramayu.com)

Lebih baru Lebih lama