Pilkada Serentak, PNS Harus Netral


Sehubungan akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) serentak pada tanggal 9 Desember 2015, Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ahmad Bahtiar, SH menghimbau kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk menggunakan hak pilihnya pada Pilkada serentak tersebut, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Sebagai warga negara yang baik, PNS harus menggunakan hak pilihnya pada Pilkada mendatang, namun harus tetap menjunjung profesionalitas dan netralitas," kata Sekda.

Bahtiar menjelaskan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/2355/M.PANRB/07/2015, tanggal 22 Juli 2015 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah.

Bahtiar juga berharap agar Inspektorat berperan aktif dalam pengawasan terhadap Netralitas pada pelaksanaan pilkada tersebut. "Apabila ditemui adanya pelanggaran, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku" ujarnya.

Selanjutnya PNS boleh mendatangi tempat kampanye dan berkumpul bersama dengan masyarakat lain, untuk mendengarkan dan mengetahui Visi Misi calon kepala daerah yang akan datang dengan tidak menggunakan atribut PNS dan fasilitas negara.

Kemudian hal lain yang tidak boleh dilakukan PNS adalah menggunakan atribut salah satu calon dan menjadi juru kampanye salah satu pasangan calon," TOYIB / Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu


Lebih baru Lebih lama