Rekomendasi Peningkatan Pelayanan Puskesmas

 Hasil survai IKM yang telah dilakukan menghasilkan gambaran tentang tingkatan pelayanan bagi 10 UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Walaupun mendapatkan persepsi nilai rata-rata 'baik' dan 'sangat baik' dari masyarakat, namun masih ada hal-hal yang perlu mendapatkan perhatian.

Kepala Bagian Organisasi Setda Indramayu Drs. H. Sugino, MM mengungkapkan, pihaknya menyampaikan 10 point rekomendasi sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Rekomendasi tersebut antara lain :

1.      Perlu peningkatan kualitas pelayanan dengan kebutuhan dan harapan masyarakat dari unsure pelayanan yang masih mendapat persepsi kepuasan terendah atau dibawah rata-rata, agar tingkat kepuasan masyarakat terhadap unsure pelayanan tersebut dapat lebih baik lagi.

2.      Meningkatkan kedisiplinan dan rasa tanggung jawab petugas melalui pemberian pelatihan pelayanan prima untuk meningkatkan keterampilan dan etos kerja atau motivasi petugas serta menetapkan standarisasi internal mengenai sikap layanan, disiplin kerja dan kejelasan petugas pelayanan.

3.      Perlu membuat Maklumat Pelayanan sebagai bentuk janji/komitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada pengguna layanan.

4.      Diperlukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat pengguna layanan terhadap petugas dalam memberikan pelayanan. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah :

a)      Memberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi petugas.

b)      Memberikan informasi secara komunikatif baik secara langsung maupun melalui media kepada pengguna layanan.

5.      Kepala UPTD Puskesmas agar memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan keluhan terhadap pelayanan yang diterima oleh masyarakat melalui pembentukan Tim Kerja yang berfungsi menerima dan memproses keluhan pelanggan serta menyediakan media yang mudah diakses oleh masyarakat pengguna layanan seperti telepon, SMS center, e-Mail, dan/atau Penempatan Kotak Saran.

6.      Kegiatan penyusunan IKM perlu terus dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk meningkatkan kualitas dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik dengan membandingkan IKM terdahulu secara berkala, jika mungkin survai dilakukan secara periodik (3 sampai dengan 6 bulan sekali atau sekurang-kurangnya 1 tahun sekali) secara berkelanjutan, sehingga dapat dilakukan peningkatan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

7.      Untuk nilai unsur pelayanan pada variabel nilai yang terkecil, agar menjadi perhatian yang lebih serta melakukan pembenahan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik sesuai harapan.

8.      Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, diperlukan pelatihan dan pembinaan, sehingga profesionalisme pegawai di bidang pelayanan dapat berhasil guna dan berdaya guna.

9.      Agar melengkapi sarana dan prasarana pelayanan, agar masyarakat bisa menikmati keamanan dan kenyamanan dalam memperoleh pelayanan.

10.  Memberikan penghargaan kepada petugas pelayanan yang berprestasi dan pembinaan bagi petugas yang bermasalah. (deni)

Lebih baru Lebih lama